FORUMKeadilanbali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar tahun 2025-2045 di ruang Taksu Dharma Negara Alaya Denpasar, Selasa (30/4).
Musrenbang RPJPD 2025-2045 menghimpun aspirasi dan masukan masyarakat terhadap visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembagunan daerah. Penyusunan perencanaan ini tidak terlepas dari aspirasi kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis Denpasar.
Walikota Jaya Negara mengatakan RPJPD Kota Denpasar 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan akan menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah periode 20 tahun ke depan. RPJPD akan memuat visi misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan daerah diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Bali serta RPJPD Nasional mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan 20 tahunan ini, kata Jaya Negara, Musrenbang untuk membahas rancangan RPJPD Kota Denpasar 2025-2045. Langkah ini penajaman visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD Kota Denpasar tahun 2025-2045 sesuai koridor yang telah ditentukan. ”Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada generasi muda dan komunitas kreatif akan menjadi pelaku pembangunan di masa depan turut serta berbagi pandangan, ide, dan gagasan tentang pembangunan Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.
Jaya Negara mengajak bersama-sama membentuk masa depan Kota Denpasar menjadi kota lebih baik dan milik semua. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dapat mewujudkan pembangunan di Kota Denpasar yang maju dan sejahtera. ”Saya yakin kita dapat mewujudkan Kota Denpasar berbudaya, maju, sejahtera dan berkelanjutan dengan semangat ”Vasudhaiva Kutumbakam”, menyama braya bergotong royong guna mencapai tujuan bersama,” ucapnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Denpasar I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, mengatakan pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kota Denpasar tahun 2025-2045 melibatkan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan/kelompok perempuan, perwakilan anak, dan pemangku kepentingan terkait. ”Musrenbang RPJPD kami melibatkan narasumber dari Bappeda Provinsi Bali untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan dan Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali,” ujarnya. (pas)