FORUMKEADILANBali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (9/7).
sebanyak 27 Perbekel dan 231 BPD dikukuhkan sebagai tindaklanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan ini maka seluruh Perbekel dan BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua TP. PKK Kota Denpasar Ny, Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan penyesuaian masa jabatan Perbekel dan BPD bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah besar harus dijalankan penuh tanggung jawab. Momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal. ”Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan baik, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan maksimal demi kesejahteraan masyarakat. hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya.
Jaya Negara mengingatkan permasalahan dihadapi Kota Denpasar semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan dimasa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri Kota Denpasar berlandaskan semangat ”Vasudhaiva Kutumbakam”. “Baik Perbekel maupun BPD harus mampu membangun sinergi bersama pmerintah daerah dengan berkomitmen memberikan solusi terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya. Sehingga dapat mewujudkan Denpasar sebagai kota yang cerdas dalam rangka mewujudkan Denpasar Maju (Makmur, Aman, Jujur dan Unggul) yang berlandaskan budaya Bali,” ucapnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar I Wayan Budha menjelaskan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa. Jabatan Perbekel/Kepala Desa serta BPD semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Sehingga diperlukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Walikota Denpasar.
Budha mengungkapkan 27 Perbekel dan 231 BPD dikukuhkan dan diserahkan SK. Hal ini sesuai amanat Pasal 39 Ayat (1) menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun. ’’Memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintahan desa untuk lebih berdaya dan mandiri dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa. sehingga berkelanjutan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat,” paparnya. (pas)