FORUMKeadilanbali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.452 orang petani Kota Denpasar di Wantilan Pura Agung Lokanatha, Denpasar, Kamis (7/3).
Keikutsertaan petani dalam BPJS Ketenagakerjaan wujud nyata kepedulian Pemkot Denpasar sebagai implementasi sepirit Vasudhaiva Kutumbakam guna menjamim resiko kerja bagi Petani. Hadir Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara, Kadis Sosial Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar. Dalam kesempatan tersebut disampaikan kenaikan insentif diterima kelian adat dan pangliman subak se-Kota Denpasar.
Walikota Jaya Negara menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi petani di Kota Denpasar. Masuknya petani sebagai penerima BPJS melengkapi beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Mulai dari sulinggih, pemangku kahyangan tiga, bandesa adat, pakaseh, pangliman, dan klian adat. ”Kami berharap melalui program BPJS Ketenagakerjaan, petani memiliki jaminan resiko kerja, sehingga minat menjadi petani meningkat dan alih fungsi lahan menurun,” ujarnya.
Jaya Negara menyampaikan kenaikan insentif bagi kelian adat dan pangliman subak dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta diharapkan dapat meningkatkan semangat para klian adat dan pangliman subak terus ngayah menjaga adat, budaya dan tradisi Bali. Kenaikan insentif dan pemberian BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam menjalankan semangat Vasuidha Kutumbakam, serta bentuk kepedulian terus menjaga pertanian serta melestarikan adat, budaya dan tradisi Bali. ”Kami berharap semoga program ini memberikan manfaat bagi klian adat dan pangliman subak se-Kota Denpasar,” harapnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar menjelaskan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi petani se-Kota Denpasar mendukung penguatan pilar adat dan pilar pangan Pemerintah Kota Denpasar. Jamiman yang diberikan meliputi program jaminan kecelakaan kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas dan jaminan kematian dengan santunan Rp42 juta. ”Kami minta peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan dibatasi maksimal usia 65 tahun,’’ katanya.
Salah seorang petani I Wayan Sudira mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap petani. Program ini bermanfaat dalam menjamin resiko kerja sebagai petani. ”Terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Walikota Denpasar telah memberikan jaminan sosial bagi petani,” ujarnya. (pas)