DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta meninjau lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Sabtu (15/11/2025).
Peninjauan juga mengajak tokoh masyarakat serta prajuru adat Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan ini memastikan tahapan persiapan lahan seluas kurang lebih 6 hektar tersebut berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat sekitar selaku pendamping.
Walikota Jaya Negara menjelaskan setelah resmi ditetapkan menjadi salah satu daerah akan dibangun tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Pemkab Badung, Pemprov Bali dan Pelindo langsung gerak cepat memetakan lahan calon lokasi. Lokasi pembangunan salah satu inovasi pengolahan sampah masuk dalam program nasional tersebut akan dilaksanakan di lahan Pelindo berlokasi di kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. “Sesuai pembagian tugas bahwa pemerintah daerah bertugas untuk mencari lahan dengan luas minimal 5 hektar, dan di Kota Denpasar lahan ini sudah ada luas 6 hektar. Lahan itu adalah lahan paling memungkinkan dan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Jaya Negara menyampaikan saat ini telah disiapkan lahan seluas 6 hektare untuk pembangunan PSEL. Lahan tersebut telah melalui proses penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan pihak Pelindo. ”Dari perpres yang sudah dikeluarkan, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Selain itu, kami telah membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” katanya.
Ia mengungkapkan pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi strategis menjawab persoalan sampah di perkotaan. Terutama di Denpasar terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas ekonomi. Karena PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah. ”Kami di Denpasar berkomitmen mempercepat proses perencanaan dan pengembangan program ini agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pengolahan sampah berkelanjutan,” ucapnya.
Untuk diketahui, dari beberapa lokasi daerah direkomendasikan, terdapat 7 daerah diputuskan pusat menjadi prioritas. Pasalnya, telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah pusat dan sudah siap dilakukan pembangunan PSEL tahap 1 diantaranya Provinsi Bali, Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), Provinsi DI. Yogyakarta, Bogor Raya, Tanggerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya dan Medan Raya. Seluruh Daerah yang terpilih nantinya akan diberikan waktu pengerjaan kurang lebih 1 tahun 8 bulan dan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan. (pas)

