FORUMKeadilanbali.com – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi menyerahkan Hak Cipta Tari Teruna Jaya kepada Luh Herawati selaku pemegang Hak Cipta dalam pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap II di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (20/6).
Penyerahan ini menandai langkah penting perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah. MIPC Tahap II hadir untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara ini memberikan kesempatan bagi pelaku seni dan budaya berkonsultasi dengan para ahli HKI dan mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.
Tari Teruna Jaya diciptakan I Gede Manik tahun 1925, Tari Teruna Jaya itu menggabungkan gerak tari menabuh terompong sambil mewirama. Tari Taruna Jaya merupakan tari menjadi kebanggaan masyarakat Desa Jagaraga khususnya. Tari Teruna Jaya menggambarkan gerak gerik seorang pemuda baru menginjak dewasa. Gerakannya menggambarkan prilaku seorang remaja enerjik, penuh emosional dan ulahnya senantiasa memikat hati seorang gadis.
WARISAN BUDAYA – Tari Teruna Jaya salah satu warisan budaya tak benda memiliki nilai historis dan artistik tinggi bagi masyarakat Singaraja. Tarian ini menggambarkan semangat kepahlawanan dan perjuangan para pemuda dalam menjaga kedaulatan daerah.
Tari Teruna Jaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda memiliki nilai historis dan artistik tinggi bagi masyarakat Singaraja. Tarian ini menggambarkan semangat kepahlawanan dan perjuangan para pemuda dalam menjaga kedaulatan daerah. Dengan memperoleh perlindungan hak cipta, Tari Taruna Jaya akan terhindar dari penyalahgunaan dan eksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia menyampaikan apresiasi kepada para seniman dan budayawan telah melestarikan Tari Teruna Jaya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.
Adanya MIPC Tahap II ini, Asep Kurnia berharap masyarakat Singaraja semakin sadar akan pentingnya perlindungan HKI dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah mendaftarkan karya-karya mereka. Hal ini mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai bidang, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (nom)