• Wawali Arya Wibawa Buka HLM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

    FORUM Keadilan Bali – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka  High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar 2023 di Prama Hotel Sanur, Selasa (5/12).

    Pemkot Denpasar terus terus menggengjot program tersebut guna perluasan dan digitaliasi daerah dalam menjawab tantangan pembangunan daerah semakin kompleks. Selain menjadi inovasi memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

    Wawali Arya Wibawa mengatakan Kota Denpasar mengedukasi dan menerapkan sistem pembayaran non tunai untuk transaksi retribusi, seperti rumah potong hewan pada Dinas Pertanian Kota denpasar, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan sertifikasi kompetensi Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar dengan persetujuan bangunan gedung dan lainnya.

    Arya Wibawa menyampaikan percepatan digitalisasi tahun 2023 Bapenda Kota Denpasar telah melakukan edukasi transaksi non tunai menyasar kaum milenial transaksi non tunai di kantin SMPN 15 Denpasar dan  SMP swasta di Denpasar. Pembayaran retribusi di rumah potong hewan, serta memberikan reward kepada wajib pajak melalui kanal digital. Kedepan akan memperluas transaksi non tunai menyasar retribusi sampah. Selain memanfaatkan kanal digitalisasi, kami pantau pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menindak lanjuti opini pada rakorpusda terhadap pelaksanaan e-retribusi sampah agar juga mendapat perhatian kita bersama,” ujar Arya Wibawa.

    Sementara Kepala Bapenda Kota Denpasar yang juga Sekretaris TP2DD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan High Level Meeting perluasan digitalisasi daerah untuk melakukan evaluasi dan merancang program terkait digitalisasi di sektor keuangan. Sektor keuangan meliputi belanja, pendapatan dan transformasi digital bagi masyarakat agar terwujud transparansi dan akuntabilitas keuangan.

    Dia menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar telah menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, yang turunannya berupa perda pajak daerah dan retribusi daerah saat ini sedang dievaluasi.

    Eddy Mulya mengungkapkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 9 September 2022 perihal implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) transaksi belanja menggunakan uang persediaan, memasuki tahap pelaksanaan Pemerintah Kota Denpasar. “Ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah terutama penggunaan anggaran dan bendahara kedepan,” ucapnya.