FORUM Keadilan Bali – Wakil Wali Oota Denpasar I kadek Agus Arya Wibawa membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024 Kecamatan Denpasar Barat, di Kantor Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/1).
Sementara Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dalam sambutannya dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar tahun 2021-2026. Sehingga pembangunan tahun ketiga (tahun 2024) dilaksanakan dengan tema pembangunan ”Memperkuat Daya Saing dengan Mengoptimalkan Potensi Daerah Untuk Denpasar Maju”.
Lebih lanjut dikatakan prioritas pembangunan tahun anggaran 2024 menekankan pada pendidikan dan kesehatan, ekonomi kreatif pariwisata dan kebudayaan, sosial dan ketenagakerjaan, insfratruktur dan stabilitas keamanan, serta reformasi birokrasi. ”Kami berharap pelaksanaan Musrenbang mampu menyelaraskan pembangunan di kecamatan, desa, serta kelurahan dan selaras dengan visi misi Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.
Camat Denpasar Barat IB Made Purwanasara mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Denpasar di kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program prioritas tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan desa/kelurahan yang di integritaskan dengan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Denpasar Barat.
Purwanasara menyampaikan dasar Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kota Denpasar di Kecamatan Denpasar Barat Tahun Anggaran 2024 sesuai Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Musrenbang, RKPD merupakan tahapan penyusunan rencana Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai rencana tahunan.
Dia menjelaskan beberapa hal penting menjadi tujuan Musrenbang yaitu membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa dan kelurahan. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kota, dan terakhir menyepakati agar terealisasinya kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan sesuai urutan atau rangking pertama dalam prioritas usulan kegiatan desa/kelurahan nantinya akan tertuang dalam berita acara Musrenbang kecamatan.