• Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Denpasar

    FORUM Keadilan Bali – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9).

    Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin sekaligus tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Januari hingga September 2022.

    Acara diawali sambutan Kepala Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis tamu undangan yang hadir.

    Hadir dalam kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandira, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Dodi Triyo Hadi, Kepala BNN Kota Denpasar AKBP. I Ketut Adnyana Putera, perwakilan dari Bank Indonesia wilayah Bali serta instansi terkait lainnya.

    Wakil Walikota Arya Wibawa ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. ”Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar telah membantu Pemerintah Kota Denpasar memberantas pelaku kejahatan. Seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, dan berkomitmen mendukung pencegahan maupun penindakan hukum,” kata Arya Wibawa.

    Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono mengatakan, pemusnahan barang bukti didapat kurun waktu dari Januari hingga September 2022. Selama kurun waktu tersebut tercatat 407 perkara. Dari 407 perkara tersebut, ada 278 perkara narkotika, perkara orang, harta dan benda (Oharda) sebanyak 75, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum) 54 perkara dan cukai satu perkara. Jenis barang bukti yang  dimusnahkan yakni uang palsu 90 lembar, sabu seberat 8,13 gram, ekstasi 1437,81 gram, ganja seberat 11253,41 gram, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram, handphone 216 buah, sajam 20 buah, dan berbagai jenis alat-alat lainnya seperti botol miras, pita cukai palsu, dan peralatan produksi minuman keras.

    Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 oleh Bank Indonesia Perwakilan Propinsi  Bali.