FORUM Keadilan Bali – Wakil Walikota Denpasar kadek Agus Arya Wibawa mengikuti rapat lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), di Sheraton Grand Gandaria City Hotel, Jakarta, Jumat (16/12).
Menindaklanjuti Surat Wali Kota Denpasar Nomor 650/14930 /DPUPR tanggal 6 Desember 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi RDTR WP Selatan, Surat Kota Denpasar Nomor 650/14929/DPUPR tanggal 6 Desember 2022 hal Permohonan Persetujuan Substansi RDTR WP Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang- Badan Pertanahan Nasional mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Wakil Walikota Arya Wibawa didampingi Kadis PUPR Kota Denpasar AAN Bagus Ariawata, Kadis Perhubungan I Ketut Sriawan, Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kota Denpasar I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Dinas Pertanian Kota Denpasar AA Gde Bayu Brahmasta dan Dinas Perikanan dan Ketahan Pangan Kota Denpasar IB Mayun Suryawangsa.
Wawali Arya Wibawa mengatakan, proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Denpasar sudah berjalan cukup panjang. Konsultasi publik tahap I telah dilakukan tahun 2014, konsultasi publik tahap II tahun 2018, Rekomendasi BIG diselesaikan tahun 2018. Dilanjutkan penyusunan materi teknis, klinik dan asistensi dengan Kementerian ATR sampai saat ini masih dilakukan intensif, penyesuaian terhadap pedoman pedoman penyusunan RDTR telah dilakukan mengikuti arahan dari tim teknis Kementrian ATR. Saat ini sampai tahap sidang lintas sektor.
Airawata menjelaskan penataan ruang Kota Denpasar mewujudkan ruang Kota Denpasar produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional berbasis budaya dan kota kreatif dilandasi Tri Hita Karana. Sedangkan penataan ruang RDTR WP timur mewujudkan ruang WP timur sebagai kawasan penyangga pertanian, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kawasan permukiman terintegrasi harmonis berdasarkan Tri Hita Karana. Wilayah perencanaan RDTR WP timur memiliki luas daratan kurang lebih 2.174,00 hektar.
Lebih lanjut Airawata menyampaikan penataan ruang RDTR WP selatan mewujudkan ruang WP sebagai kawasan perdagangan dan jasa, kawasan permukiman, kawasan pertanian, pelayanan infrastruktur kota dan wilayah serta kawasan pariwisata yang terintegrasi harmonis.
Wilayah perencanaan RDTR WP selatan memiliki luas daratan kurang lebih 4.984,73 hektar. ”Visi misi yang kami bangun digerakkan Weda Wakya ”Vasudaiva Khutumbakam” mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Semua sektor kehidupan harus diselesaikan dengan parasparos sarpanaya, salunglung sabayantaka. Proses penyusunan RDTR WP utara diselesaikan bersama-sama, bekerja sama, sinergis, dengan konsep menyama braya,” ungkap Arya Wibawa.
Dalam inplementasi konsep ”Vasudaiva Khutumbakam”, kata Arya Wibawa dibutuhkan dukungan dan kerjasama semua stakeholder, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, OPD di lingkup Pemerintahan Kota Denpasar, masyarakat dan DPRD bersama-sama membangun Kota Denpasar guna mewujudkan Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.
Sementara Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno mengapresiasi komitmen kepala daerah untuk segera menetapkan rancangan rencana tata ruang yang sedang disusun. ”Ini menandakan kepala daerah sangat concern akan pertumbuhan wilayahnya dan menunjukkan keinginan agar daerah tersebut ingin maju dan berkembang,” kata Dwi Hariyawan.
Rencana tata ruang, lanjut Dwi, produk dari pengembangan kawasan. Isu strategis maupun permasalahan kawasan telah disampaikan kepala daerah mencerminkan bentuk visi misi ke depan bagaimana kawasan tersebut dikembangkan dan bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. ”Kami melakukan analisis, berbagai macam aspek akan dinilai, mulai dari aspek fisik dasar, misal tanah yang cocok untuk pengembangan industri, perumahan, lalu aspek sosial budaya dari kondisi masyarakatnya,” paparnya.
Ia menambahkan, perpaduan berbagai macam aspek dinilai bukan hanya dari sisi ekonomi dan sosial budaya. Namun melindungi lingkungan hidup. Diharapkan rencana tata ruang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut sesuai peruntukannya.