Nasional

WFH di Denpasar Mulai 10 April Diterapkan, ASN Telat Respons Diberi Peringatan
Diterbitkan: 7 April 2026, 17:08

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026. WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat. Kebijakan ini menekankan pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya didampingi Asisten 3 Putu Wisnu Wijaya Kusuma, ST., MT., Kadis Kominfos Kota Denpasar I Gede Wirakusuma Wahyudi, S.Sos., Kabag Protokol Komunikasi dan Pimpinan Setda Kota Denpasar Ni Putu Yuni Sugiantari, S.S., M.H., dan Kabag Organisasi Luh Nyoman Endi Suari, S.Sos., disela-sela jumpa pers di Denpasar, Selasa (7/4/2026), mengatakan pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Eddy Mulya menjelaskan, Surat Edaran Walikota Denpasar tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatus Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelanggaraan Pemerintahan serta SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Eddy Mulya menyampaikan pengawasan selama WFH akan dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar, dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut.

Selain kehadiran digital, kata Eddy Mulya, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian. Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan akan diberikan peringatan.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Sambut Walikota Surakarta Jelang CityNet Executive Committee Meeting Asia Pasifik 2025

Eddy Mulya menegaskan sanksi yang diberikan berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. “Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi, baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat,” kata Eddy Mulya.

Eddy Mulya mengungkapkan walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. ”Kami akan melakukan evaluasi berkala setiap minggu,” imbuh Eddy Mulya.

Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil), Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda).

Selain unit layanan, lanjutnya, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel wajib masuk kantor seperti biasa. Transformasi budaya kerja ini untuk menekan pengeluaran operasional daerah.

Hasil penghematan dari kebijakan ini, menurut Eddy Mulya, nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat. Beberapa langkah efisiensi yang diambil meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum. Penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat. Selain itu, memaksimalkan penggunaan zoom meeting atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka. ”Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu,’’ papar mantan Kepala Bapenda Kota Denpasar ini. (pas)

Baca Juga :  Gubernur Wayan Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 7
Shares: