BADUNG, FORUMKEADILANBali.com –Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekjen Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Eem Nurmanah mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Provinsi Bali 2025, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Badung, Jumat (12/12/2025).
Gubernur Koster mengapresiai pembentukan Posbankum yang merata di setiap desa di Bali, karena selain bisa memberikan bantuan dan perlindungan untuk kasus hukum bagi masyarakat Bali, juga bisa mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang hukum. ”Kehidupan bermasyarakat sangat erat kaitannya dengan hukum, baik dokumen-dokumen hukum hingga sengketa yang harus melalui proses hukum. Kehadiran Posbankum beserta paralegal membantu warga dalam memahami hak-hak mereka dan menjadi jembatan bagi masyarakat dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait untuk memastikan Posbankum dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Bali akan semakin aman dan tentram, serta mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakatnya.
Hal tersebut, dilanjutkannya sesuai dengan visi misi Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru yang salah satunya adalah mensejahterakan masyarakat Bali.
Ia berharap kedepan Bali bisa menjadi percontohan Posbankum di Indonesia, sehingga ia mendorong paralegal bekerja keras dalam memfasilitasi masyarakat Bali. ”Kami akan memberikan dukungan penuh melalui koordinasi yang intens, sehingga kolaborasi ini bisa memberikan pelayanan maksimal bagi warga terkait masalah hukum,” ucapnya.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menyatakan Provinsi Bali merupakan salah satu daerah dengan sebaran paralegal tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadi modal penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama melalui mekanisme penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal yang telah mengakar kuat di Bali.
Ia menegaskan, alternatif penyelesaian hukum berbasis adat bukanlah hal baru bagi masyarakat Bali. Sejak lama, lembaga adat telah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan hukum di tingkat desa. ”Proses kearifan lokal di Bali sudah berjalan secara natural. Kita lakukan mengangkat dan memperkuat nilai-nilai tersebut agar menjadi bagian dari solusi penyelesaian hukum bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Selain memperkuat kapasitas paralegal, kegiatan di Bali juga menghadirkan materi tambahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menteri Supratman menyebutkan, kebutuhan akan perlindungan HKI sangat tinggi di Bali, mengingat besarnya potensi karya kreatif, kerajinan, hingga kekayaan budaya yang bernilai ekonomi.
Lebih lanjut ia menyampaikan mulai tahun depan Kemenkumham bersama kementerian lainnya akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, dengan Bali sebagai salah satu pusat pengembangan. ”Kami berharap pemerintah pusat dapat mengalokasikan pembiayaan hingga Rp10 triliun untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dengan begitu, industri kreatif akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dan mampu menghasilkan kekayaan baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Menteri Hukum mencontohkan potensi besar Bali seperti kopi Bali, kekayaan indikasi geografis, seni, dan budaya yang memiliki peluang besar menembus pasar internasional jika dibekali perlindungan dan fasilitasi HKI yang memadai.
Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Eem Nurmanah melaporkan Posbankum membantu masyarakat dalam mendapatkan aspek keadialan dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengapresiasi Bali telah berhasil membentuk Posbankum 100% tersebar di 9 kabupaten/kota dengan total 717 Posbankum. ”Sebanyak 636 Posbankum ada di tingkat desa, dan 81 sisanya di tingkat kelurahan, dengan jumlah paralegal 8,680 orang,” katanya.
Dalam kesempatan ini juga dibuka pelatihan paralegal angkatan pertama dengan jumlah peserta 550 akan diselenggarakan tanggal 19-23 Desember 2025. Materi pokok dalam pelatihan tersebut yaitu Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, HAM, gender, kaum minoritas dan kelompok rentan, alternatif penyelesaian sengketa, prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, teknik komunikasi, hukum adat di Bali dan teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis serta materi tambahan yaitu paradigma baru KUHP Nasional dan layanan administrasi hukum umum dan layanan kekayaan intelektual. (fkb/pas)

