Bertambah, Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Bertambah, Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng
📷: TETAKAN TERSANGKA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan NADK sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan kepada pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. (foto : fkb/Kejati Bali)

Bertambah, Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

DENPASAR, FORUMKEADILANbali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Tersangka terbaru berinisial NADK, pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Senin (24/3/2025). Ia menjelaskan, penetapan NADK dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, pada 20 Maret lalu, Kejati Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (IMK), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ”Peran NADK dalam perkara ini cukup signifikan, karena dia diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni IMK, dalam mempersiapkan gambar teknis untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Eka Sabana.

Dalam praktiknya, menurut Eka Sabana, NADK menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menggandakan dokumen tersebut menggunakan alat pemindai. Dokumen itu kemudian dipakai membuat kajian teknis gambar bangunan. Sebagai imbalan, NADK menerima pembagian uang sebesar Rp700.000 untuk setiap surat PBG yang diterbitkan. ”Modus ini dilakukan secara sistematis, dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada para pengembang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Puluhan Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit di PT Sritex

Untuk kepentingan penyidikan, kata Eka Sabana, tersangka NADK ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Kejati Bali berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik seperti perizinan.

Shares: