FORUM Keadilan Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H Laoly meluncurkan Layanan Apostille ”Satu Pintu Satu Langkah Untuk Seluruh Dunia, Apostille Pasti Cepat” di Hotel Trans Resort Bali Seminyak, Badung, Selasa (14/6).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya Layanan Apostille.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Forkopimda Provinsi Bali, perwakilan akademisi, masyarakat serta pelaku usaha.
Selaku pemerintah dan mewakili masyarakat Kabupaten Badung, Bupati Nyoman Giri Prasta menyambut baik dan berterima kasih kepada Menkumham yang telah melahirkan layanan aplikasi tersebut. Peluncuran aplikasi ini merupakan kebijakan bagus, karena memberikan sebuah kemudahan administrasi kepada masyarakat Indonesia yang hendak ke luar negeri atau berada di luar negeri. Diberikan kemudahan tersebut, artinya negara hadir di tengah masyarakat. ”Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya. Ini luar biasa bagi kami, karena mempermudah administrasi agar WNI ini diakui sepenuhnya di luar negeri,”ujarnya.
Giri Prasta mengungkapkan, masyarakat di Kabupaten Badung diyakininya sepenuhnya menggunakan layanan tersebut. Sebab masyarakat rata-rata melek IT. Hal itu didukung dengan pelayanan maupun fasilitas yang telah dikeluarkan Pemkab Badung, terkait wifi gratis. Layanan tersebut gayung bersambut dengan program pemberian beasiswa kuliah ke luar negeri, yang tentunya akan mempermudah administrasi mereka.
Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan, layanan apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi suatu dokumen publik, melalui pencocokan dengan spesimen satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority. Hadirnya layanan apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah. ”Layanan ini memperpendek birokrasi kita dalam pelayanan dokumen masyarakat membutuhkan legalisasi. Seperti dokumen sekolah ke luar negeri, dokumen bisnis dan sebagainya. Hal ini mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen,” terangnya.
Ia berharap, diluncurkannya layanan tersebut akan memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik, yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya. Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.

Dia memaparkan, layanan apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021. Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai organisasi internasional menjadi melting pot dari sistem hukum yang berbeda. Mengembangkan dan menyusun instrumen hukum dalam rangka unifikasi dan harmonisasi hukum perdata internasional. “Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille diharapkan juga bisa mendukung langkah Indonesia menjadi key player dalam pengembangan hukum perdata internasional untuk menjawab tantangan dan kebutuhan global,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar menambahan, sejak layanan Apostille berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022 atau 10 hari setelah berlaku, sudah ada 2.918 permohonan dan sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan. Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional tahun 2021 rata-rata mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari. Peningkatan permohonan tersebut mencerminkan animo tinggi dari masyarakat dalam menyambut berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Apostille. ”Ke depan, Kemenkumham khususnya Ditjen AHU terus meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan layanan Apostille manual ini menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,” terangnya.