FORUM Keadilan Bali – Guna menciptakan tertib administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Denpasar, Desa Dauh Puri Kauh mendata penduduk non permanen, Jumat (10/6) malam.
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh I Gusti Made Suandhi mengatakan, pendataan pendudu non permanen dilaksanakan bersama kelian adat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, linmas, pecalang da unsur keamanan wilayah desa setempat. Pendataan administrasi kependudukn menyasar penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Kauh tepatnya di Dusun Beraban. ”Kami rutin melaksanakan pendataan penduduk pendatang dengan harapan meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat. Pendataan tersebut menciptakan tertib administrasi kependudukan serta mengantisipasi adanya kriminalisasi di lingkungan Desa Dauh Puri Kauh,” ujar Suandhi, Sabtu (11/6).
Suandhi menyatakan, pihaknya mendata penduduk non permanen sebanyak 5 orang yakni 3 orang KTP luar Bali dan 2 orang KTP luar Denpasar. ”Kami berharap seluruh warga pendatang melaporkan diri 1×24 jam ke depan dapat didata administrasi kependudukan sehingga tidak ada penduduk ilegal di Dusun Beraban,” ujarnya.