Disdukcapil Denpasar Jemput Bola Pelayanan Aminduk, Sasar Masyarakat Desa Padangsambian Kelod

Disdukcapil Denpasar Jemput Bola Pelayanan Aminduk, Sasar Masyarakat Desa Padangsambian Kelod
πŸ“·: JEMPUT BOLA - Pegawai Disdukcapil Kota jemput bola pelayanan pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat Kota Denpasar digelar di Kantor Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Minggu (16/3/2025).

Disdukcapil Denpasar Jemput Bola Pelayanan Aminduk, Sasar Masyarakat Desa Padangsambian Kelod

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan KTP elektronik serta administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini dilaksanakan dengan jemput bola pelayanan pembuatan KTP elektronik dan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Denpasar dipusatkan di Kantor Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Minggu (16/3/2025).

Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan sebanyak 219 masyarakat memanfaatkan pelayanan. Jumlah itu terbagi atas beberapa pelayanan, yakni rekam KTP elektronik usia 16 tahun, rekam KTP elektronik usia 17 tahun, cetak KTP elektronik, cetak revisi, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, ada pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kawin dan akta kematian.

Dewa Juli menjelaskan Disdukcapil Kota Denpasar terus mendorong kepemilikan identitas dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar.

Dewa Juli mengungkapkan mendukung validasi data dan percepatan kepemilikan identitas KTP elektonik mengacu target telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus KTP elektronik dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, jemput bola di setiap desa/kelurahan, dan jemput bola di masing-masing sekolah. “Lokasi pelayanan sudah banyak mengurus identitas diri, seperti KTP elektronik memiliki manfaat mendasar. Untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki KTP El sesuai target nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertanyakan Status Tanah 280 Hektar Telantar, Krama Desa Adat Kepet Jimbaran Audiensi ke DPRD Bali

Dewa Juli berharap masyarakat keberadaanya tidak diketahui, termasuk meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.

Dia minta kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus berperan aktif mengawasi masyarakat melaksanakan perekaman. “Kami mengajak semua masyarakat Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 tahun melaksanakan perekaman KTP elektronik dengan membawa Kartu Keluarga. Selain kegiatan rutin, jemput bola akan terus kami laksanakan,” terangnya. (pas)

Shares: