DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta kepada Bupati Klungkung agar dilakukan penyamaan harga pangan, antara di wilayah daratan dan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai-Nusa Penida, di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6/2026).
Menindaklanjuti perbedaan harga akibat pengiriman barang atau kebutuhan bahan pokok makanan, Gubernur Koster meminta kepada instansi terkait khususnya Bupati Klungkung dan jajaran terkaitnya meningkatkan jumlah pengiriman barang lebih sering.
Menindaklanjuti perbedaan harga dan keterbatasan trip pengiriman barang atau kebutuhan bahan makanan pokok ke Nusa Penida, Gubernur Bali meminta kepada Dinas Perhubungan dan Bupati Klungkung untuk uji coba penambahan trip, dari dua kali menjadi tiga kali per harinya. “Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stoknya menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua kali sebesar Rp1,4 miliar menjadi tiga kali Rp2,1 milar,” tegas Gubernur Koster.
Ditambahkannya, dengan pola layanan perintis, pengiriman barang terutama bahan kebutuhan pokok ke Nusa Penida harusnya bisa dilakukan 3-4 kali sehari.
Bupati Klungkung, I Made Satria menyampaikan selama ini perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida terjadi akibat kelangkaan stok. Selain itu, terjadi antrean barang akibat trip pengiriman terbatas. Sehingga perlu dilakukan regulasi baru menetapkan adanya penambahan pengiriman barang lebih sering dilakukan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta memaparkan hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali berdasarkan data load factor dan tarif yang berlaku menunjukkan layanan operasional kapal di lintasan Padangbai-Nusa Penida pada saat ini belum layak dikomersialkan secara langsung.
Selain itu, terdapat penegasan Direktur Sarana Prasarana ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tidak diperbolehkan adanya dua jenis layanan (perintis dan komersil) dalam satu lintasan pelayaran.
Selanjutnya pengoperasian layanan komersial pada lintasan pelayaran Padangbai Nusa Penida tidak dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi layanan existing KMP Nusa Jaya Abadi.
Komersialisasi secara langsung memiliki potensi risiko, seperti layanan kapal swasta dihentikan karena tidak menguntungkan dan lonjakan harga barang, serta proses komersialisasi disarankan melalui proses transisi melalui mekanisme kenaikan tarif secara bertahap guna menurunkan subsidi kapal KMP Nusa Jaya Abadi tanpa menimbulkan gejolak masyarakat akibat kenaikan harga barang yang signifikan serta memberi waktu Pemerintah Kabupaten Klungkung mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan.
Sebagai langkah tindak lanjut, perlu dilakukan penyesuaian tarif, karena Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan review terhadap tarif existing dan mengusulkan tarif baru dengan mempertimbangkan masukan masyarakat pengguna. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melakukan revisi terhadap Pergub tentang tarif.
Selain itu perlu dilakukan evaluasi layanan dimana pemerintah provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan monitoring dan evaluasi kinerja layanan setelah pemberlakuan tarif baru selama 6 bulan. Apabila load factor konsisten di atas 60% dan pendapatan melebih biaya (laba positif) akan dilakukan proses komersialisasi. Selanjutnya komersialisasi dilakukan dengan cara melakukan pembentukan badan usaha/kerja sama mengoperasikan KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi dan penetapan Lintas Komersial dan penambahan armada. (fkb/pas)

