
: (Foto : fkb/sum)
Kejari Bangli Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Undisan
BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Undisan, Tembuku tahun 2021-2022 dari Polres Bangli, Rabu (25/6/2025).
Kanit Tipidkor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, S.H., M.H., menjelaskan pelimpahan tahap II ini meliputi tersangka bernisial NWB dan barang bukti. Krena NWB diduga menyalahgunakan dana desa dengan mentransfer dana dari rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya. NWB diduga tidak membayarkan sejumlah kegiatan desa dan gaji perangkat desa. Total kerugian negara ditaksir Rp600 juta.
Proses penyidikan yang dimulai November 2024 akhirnya berakhir dengan pelimpahan berkas perkara pada Juni 2025. Kejari Bangli langsung menahan NWB untuk proses hukum lebih lanjut.
Dwipayana menjelaskan NWB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengelolaan keuangan desa dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (sum)