Nasional

Kemenkum Bali dan Bripda Kota Denpasar Gelar Sosialisasi HKI Bagi Kreator Penyandang Disabilitas
Diterbitkan: 11 September 2025, 18:23

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bripda) Kota Denpasar bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali menggelar sosialisasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi kreator penyandang disabilitas di Kantor Brida Kota Denpasar, Kamis (11/9/2025).

Sosialisasi ini diselenggarakan wujud sinergi positif dalam memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi kreator penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Acara ini mengundang peserta dari perwakilan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Denpasar, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Denpasar, Kelompok Usaha Bersama (Kube) Gentari Jaya, National Paralympic Committee Bali Kota Denpasar, Forum Keluarga Spesial Indonesia Bali, perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar dan anggota tim pengelola sentra KI Kota Denpasar.

Sosialisasi dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., dan Kepala Brida Kota Denpasar I Made Pasek Mandira, SE., M.Si., Sosialisasi ini selain menyebarluaskan informasi terkait dasar-dasar perlindungan kekayaan intelektual, peserta juga diberikan informasi terkait program Artha Karya For Disabilitas (Akses Ramah dan Layanan Terpadu atas hasil Karya) bagi kreator disabilitas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Artha Karya adalah klinik layanan Kekayaan Intelektual keliling yang hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih mudah dijangkau semua lapisan masyarakat, khusus menyentuh penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki potensi dan karya kreatif luar biasa, namun banyak karya belum terlindungi karena keterbatasan akses. Fitur khusus yang ada pada program Artha Karya for Disabilitas adalah materi sosialisasi aksesibel (tersedia dalam huruf braille, rekaman audio, serta video dengan teks dan subtitle agar bsia dipahami oleh berbagai ragam disabilitas). Selain pendampingan bahasa insyarat,  pendampingan langsung dan konsultasi ramah dan sederhana.

Baca Juga :  Gubernur Koster Grondbreaking Pembangunan Jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7D dan 7E

Kepala Brida Kota Denpasar,  I Made Pasek Mandira menyampaikan fasilitasi hak kekayaan intelektual di Brida Kota Denpasar salah satunya berupa layanan pencatatan hak cipta atau pendaftaran merek gratis (pemberian insentif PNBP hak cipta dan merek) bagi warga Kota Denpasar, termasuk penyandang disabilitas.

Pasek Mandira mengatakan perhatiannya kepada penyandang disabilitas telah dilakukan sejak tahun 2024, sebagai bagian dari program sentra KI Kota Denpasar. Bahkan pemohon disabilitas diberikan kesempatan mendaftar merek lebih dari 1 kelas dan layanan jemput bola ke komunitas disabilitas di Graha Nawasena Denpasar. ”Kami harapkan layanan ini dapat memotivasi penyandang disabilitas tetap berkarya dan berinovasi,’’ harapnya.

Pasek Mandira menyampaikan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual harus bisa dirasakan semua orang, termasuk kelompok rentan, yakni disabilitas agar mereka dapat berdiri sejajar, diakui kontribusinya dan mendapatkan penghargaan atas karyanya. Sosialisasi ini menjadi momen yang tepat membangun kerjasama dengan komunitas, organisasi dan seluruh elemen masyarakat. ”Harapan kami semangat kolaborasi ini terus terjaga sehingga layanan Kekayaan Intelektual infklusif dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat jangka panjang. (pas)

Shares: