FORUMKEADILANBali.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahadika mengatakan saat ini tim kerja pemerintah masih fokus mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.
Tessa mengaku, pihak KPK belum mengirimkan tim untuk menemui langsung Paulus Tannos karena masih fokus dalam proses ekstradisi tersebut. ’’Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” kata Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK tetap berkomunikasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Namun proses formal ekstradisi tersebut dilaksanakan Kementerian Hukum dan Divisi Hubungan Internasional Polri. ”KPK memiliki hubungan baik dengan CPIB di Singapura, gn harus ada komunikasi informal dilakukan, namun secara formil, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum,” ujarnya.
Diketahui Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025. ”Saya yakinkan bahwa tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta.
Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
Terkait proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Andi Agtas mengaku optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar. Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut. ”Kami telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ucapnya. (fkb)