BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna Setda Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memantapkan pemenuhan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2026.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali Ni Ketut Dharmayanti Laksmi dan I Wayan Darma diikuti para sekretaris bersama staf Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari 10 Badan Publik se-Kabupaten Bangli, terdiri dari unsur Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.
Dalam sambutan pembukanya, Sekretaris Diskominfosan Kabupaten Bangli, Ni Made Ayu Wiratningsih, menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. ”Saat ini banyak terjadi sengketa informasi karena belum optimalnya pemahaman maupun kesiapan sarana prasarana pengolahan informasi publik di tingkat badan publik. Melalui Bimtek ini, kami berharap peran PPID dapat terus diperkuat. Target kita bersama di tahun 2026 seluruh badan publik di Kabupaten Bangli mampu meraih predikat Informatif,” ujarnya.
Ayu Wiratningsih menekankan badan publik yang dievaluasi sebelumnya masih berada pada kualifikasi “Menuju Informatif” dapat membenahi kekurangan, mulai dari penyediaan ruangan/fasilitas layanan, penyusunan SOP alur informasi, hingga pemutakhiran data secara berkala.
Dalam pemaparannya, I Wayan Darma menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menuju Zona Integritas melalui revitalisasi dan reaktualisasi sumber daya manusia (SDM). Ia menjelaskan hak masyarakat untuk tahu mencakup akses informasi yang akurat, pengawasan melalui SP4N Lapor, hingga pengajuan sengketa informasi. Karena itu, badan publik memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola, mengumumkan, dan memilah informasi publik secara akurat.
Terdapat beberapa poin utama menjadi fokus pembenahan badan publik, di antaranya komitmen pimpinan dan PPID untuk mengoptimalisasi struktur kelembagaan, pembentukan forum PPID, maklumat pelayanan, dan penyusunan SOP layanan, pengelolaan dokumen informasi untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta pelaksanaan uji konsekuensi untuk menetapkan Informasi yang Dikecualikan (DIK), optimalisasi website resmi, penyediaan akses informasi terbuka (berkala, serta-merta, dan setiap saat) melalui website yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.
Pelaksanaan Monev KIP tahun ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, menilai konsistensi pelayanan informasi, serta mengevaluasi kesiapan implementasi standar layanan di lapangan.
Melalui sinergi antara Komisi Informasi Provinsi Bali dan Badan Publik di Kabupaten Bangli, Bimtek ini diharapkan tidak hanya mendorong pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi yang sah dan akurat, tetapi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bangli yang bersih, transparan, efektif, dan bebas dari korupsi. (pas)

