Nasional

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda
Diterbitkan: 22 Juni 2026, 18:57

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Ranperda pertama, lanjut Arya Wibawa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Tinjau Lokasi Banjir di Lingkungan Gadon, Mengwitani

Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan. Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,38 triliun lebih. Sementara realisasi dapat dicapai mencapai Rp3,56 triliun lebih. Untuk belanja daerah, anggaran ditetapkan Rp4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp3,61 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,22 triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,01 triliun lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun lebih atau 109,62 persen dari target ditetapkan Rp1,71 triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya Retribusi Daerah realisasinya Rp194,12 miliar lebih atau sebesar 113,66 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp170,84  miliar lebih. Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dipisahkan tahun 2025 realisasinya mencapai Rp100,26 miliar lebih atau terealisasi sebesar 100 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tahun 2025 ditargetkan Rp37,68  miliar lebih. Sedangkan realisasinya Rp51,26 miliar lebih atau sebesar 136,02 persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran tersebut, maka di peroleh Silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp644,73  miliar lebih.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan saldo awal Rp757,55 miliar lebih dan saldo akhir Rp644,73 miliar lebih.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Sampah di Wilayah Desa Serahi Dibersihkan Warga, LSM dan TNI-Polri

Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban LO mencapai Rp3,09 miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp7,68 triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp7,91 triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban Rp66,90  miliar lebih, dan ekuitas dana Rp7,91 triliun lebih.

Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp832,46 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp.0,00, dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp.0,00.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

”Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik,” harapnya.

Ketiga, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana Sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tntang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produuk tembakau lainnya termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaanya di masyarakat.

Baca Juga :  <strong>Kasus Meninggal Dunia Nihil, Empat Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh</strong>

Selain itu, penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan Peraturan Daerah yang saat ini sudah dimiliki.

Mempertimbangkan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup Peraturan Deaerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan Perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan. “Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (pas)

Shares: