DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerjasama ini memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (12/3/2026).
Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Desa Padangsambian Kelod dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan, rancangan kerja serta perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum. ”Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Jaya Negara mengatakan penandatanganan kerjasama ini mencerminkan komitmen bersama antar lembaga dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ”Pemkot Denpasar mengapresiasi kerjasama ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Denpasar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo berharap kerjasama ini dapat memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, kerjasama ini menjadi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerjasama ini, para perbekel akan memperoleh dukungan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa. ”Kami harapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,” harap Trimo.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan ini dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa. ”Semoga sinergitas ini dapat terus berkelanjutan, tidak hanya sebatas hitam di atas putih semata, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” terangnya. (pas)

