DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 10 pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar sepanjang Jl. Kebo Iwa Utara, Denpasar, Rabu (2/9/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, 10 PKL yang ditertibkan langsung diberikan surat pernyataan tidak kembali melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar. ”Kami melakukan penertiban untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas sepanjang Jl. Kebo Iwa,” ujarnya.
Yudie Asmara menegaskan, penertiban akan terus dilakukan berkelanjutan bagian dari menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Denpasar. Tidak hanya menertibkan PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga menertibkan alat peraga dan media promosi terpasang pada fasilitas umum.
Ia menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar Selasa (1/9) melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet dan papan nama terpasang di sejumlah fasilitas umum. Penertiban tersebut menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Kerta Dalem, Jalan Mertasari, Jalan Raya Sesetan dan Jalan Diponegoro Kota Denpasar. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 2 baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk dan 8 papan nama. ”Penertiban yang kani lakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya,’’ ucapnya.
Ia mengimbau Masyarakat, pelaku usaha maupun pemasang media promosi menaati ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. ”Dengan tertib menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, kita bersama-sama dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib dan rapi,” paparnya. (pas)

