• Satreskrim Polres Klungkung Damaikan Korban dengan Pencuri Hp

    FORUM Keadilan Bali – Satuan Reskrim Polres Klungkung menggelar restorative justice atau keadilan restorasi perkara tindak pidana pencurian handphone (HP) di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kamis (30/6/2022).

    Atas seijin Kasat Reskrim Polres Klungkung, restorative justice dipimpin Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Klungkung Ipda Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., mengatakan, korban MS telah memaafkan terduga pelaku DNR. Ia menuturkan, kesepakatan damai antara keduanya terjadi di ruang Reskrim, namun baru dilakukan pertemauan kepada para korban, pelaku dan saksi. ”Kita memediasi bahwa kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Kita gelar musyawarah langsung hadiri saksi maupun pihak terkait,” katanya.

    Dia menjelaskan, peristiwa handphone diambil terjadi, Sabtu (25/6) lalu pukul 08.30 Wita di warung betutu di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung. Korban MS berbelanja membeli nasi dan saat membayar meletakkan satu  buah  handphone merk Xiaomi Redmi note 5 warna hitam di meja rombong dagangan. Setelah membayar, korban langsung meninggalkan warung nasi betutu tersebut dan ingin berbelanja kembali di Indomaret setelah mengambil handphone ternyata korban baru ingat handphone-nya tertinggal di warung betutu. ”Setelah ditanyakan kepada pemililik dan beberpa orang di warung tersebut tidak ada mengakui menemukan atau melihat handphone tersebut. Peristiwa itu dilaporkan oleh korban ke Polres Klungkung atas dugaan pencurian,” ungkapnya.

    Ipda Alit Purnawibawa mengungkapkan, pihaknya tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan kehilangan satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan kasus tersebut. Setelah dilakukan pemerikaan di tempat kejadian perkara (TKP) maupun minta keterangan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa handphone diambil oleh terduga pelaku DNR.

    Dia menerangkan, pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUH Pidana. Adanya mediasi perdamaian, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri korban, palaku disaksikan para saksi.

    Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.