Walikota Jaya Negara dampingi Menteri LH/BPLH Tinjau PDU Padangsambian

Walikota Jaya Negara dampingi Menteri LH/BPLH Tinjau PDU Padangsambian
📷: DAMPINGI MENTERI - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi kunjungan Menteri Lingkunga Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq di PDU Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (24/3/2025). (foto/pas)

Walikota Jaya Negara dampingi Menteri LH/BPLH Tinjau PDU Padangsambian

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia Dr. Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (24/3/2025).

Kunjungan Menteri BPLH ini untuk meninjau fasilitas pengelolaan sampah dan daur ulang di wilayah tersebut. Hadir dalam kesempatan tersebut, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., Dandim 1611/Badung Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P. dan Kadis DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa.

Menteri Hanif disela-sela kunjungan mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Walikota dan pemangku kepentingan terkait berkolaborasi dalam aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.

Menteri Hanif mengatakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk percepatan penanganan sampah dari hulu agar Kabinet Merah Putih dapat menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas. Dalam konteks ini, Kota Denpasar telah menjalankan sistem pengelolaan sampah, dan kolaborasi dengan semua pihak menjadi kunci utama keberhasilannya.

Saat ini, PDU Padangsambian telah mengelola sampah menjadi berbagai produk siap pakai, dengan kapasitas pengolahan mencapai 20 ton per hari. Namun, total produksi sampah Denpasar mencapai 1.000 ton per hari, dan langkah optimalisasi masih diperlukan. Diharapkan usaha pengelolaan ini dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.

Denpasar memiliki 24 TPS3R terus dioptimalkan. Karena itu, peran strategis semua pihak, termasuk Babinsa, sangat penting dalam menggiring pemilahan sampah dari hulu, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara efektif Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga :  Desa Padangsambian Kelod Targetkan 100 Titik Pembuatan Teba Modern Sasar Banjar dan Tempat Umum

Menteri Hanif sebagai pengawas kebijakan, Gubernur sebagai pembina, sementara Walikota bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. “Dengan pendekatan masif dan terstruktur, pengelolaan sampah di Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, terutama sebagai destinasi pariwisata internasional,” ujar Menteri Hanif.

Sementata Walikota Jaya Negara menyampaikan permasalahan sampah di Kota Denpasar mencapai 1.000 ton per hari. Mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Peraturan Gubernur Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 8 Tahun 2023 yang mengatur proses pengolahan sampah dari tingkat keluarga.

Jaya Negara menjelaskan saat ini ada 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta bank sampah berperan dalam mengelola sampah di tingkat hulu, mampu mengolah sekitar 200 ton sampah per hari. Sementara sisa 800 ton sampah lain, Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah strategis dengan mengoperasikan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). “Kami mengapresiasi Presiden RI atas arahan dan dukungannya dalam upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Sehingga berbagai langkah diambil dapat membantu menyelesaikan permasalahan sampah di kota ini,” paparnya. (pas)

Shares: