Nasional

Wawali Arya Wibawa Hadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar
Diterbitkan: 13 Oktober 2026, 19:59

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan juga Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme ada. ’’Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar  Ngurah Gede.

Masing-masing fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua Ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Golkar dibacakan anggota DPRD I Wayan Suwirya menyebut, secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan Ranperda pembentukan produk hukum sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal.

Berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri menurut Fraksi Golkar sendiri dinilai sangat penting guna mengaturan pengawasan KTR meliputi kawasan terutama berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum dan lainnya.

Fraksi PSI-NasDem dibacakan Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, pandangan umum dan pendapat akhir disampaikan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Anugraha menyampaikan mengatakan,  pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

Sementara itu, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Luh Putu Mamas Lestari disebutkan, dibentuknya Peraturan Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas.

Mamas Lestari menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan pertauran daerah ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya resiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.

Pandangan umum dan pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda  Pembentukan Produk Hukum Daerah akan dapat menjamin kepastian hukum untuk mengiringi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan efektif.

Ia mengungkapkan kedepan Perda tentang penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapai pembahasan itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua Ranperda itu.

Arya Wibawa mengatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik, yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan. ”Nanti kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini akan kita tuangkan secara detail dalam Perwali, termasuk toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Ia mengatakan pengaturan ketentuan teknis mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan maupun pola pengaturan toko yang menjual masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui Perwali. (pas)

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Denpasar Rilis Si Lincah
Shares: