Nasional

Wawali Arya Wibawa Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Daerah 2024–2025
Diterbitkan: 29 Desember 2025, 18:37

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (29/12/2025) di Four Star by Trans Hotel Denpasar.

Wawali Arya Wibawa didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Made Oka Cahyadi Wiguna. Acara penyerahan LHP dipimpin langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Bali, unsur DPRD, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 sampai Triwulan III  Tahun 2025 pada enam entitas di wilayah Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Menilai apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami mengapresiasi usaha perbaikan oleh kepala daerah masing-masing dan mendorong upaya perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

Satria Perwira berharap masing-masing kepala daerah di Bali tidak cepat berpuas diri atas sejumlah prestasi yang telah diraih. “Kami mendorong komitmen ini di tahun berikutnya. Ini tidak hanya tanggungjawab Pemda tapi perlu kolaborasi seluruh pihak,” katanya.

Ditambahkannya, terkait tindak lanjut rata-rata indikator nasional yakni 75 persen dengan kolaborasi Pemkot/Pemkab dapat dicapai bahkan melebihi. Dengan kolaborasi yang baik, capaian tersebut dapat ditingkatkan. Perbaikan pendataan, termasuk dengan melibatkan desa adat, juga menjadi perhatian. “Secara garis besar berdasarkan pemeriksaan BPK, Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam semua hal yang material,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Perdagangan, Wabup Suiasa Tandatangani PKS Pembangunan Antara Badung Dengan Madiun

Sementara Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan terima kasih  kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.

 

Arya Wibawa mengatakan pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa, kebijakan fiskal daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, transparan, akuntabilitas, serta praktik tata kelola yang baik. Seperti diketahui bersama, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arya Wibawa menambahkan Pemerintah Kota Denpasar telah berupaya dalam melakukan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah, melalui digitalisasi serta inovasi yang adaptif dan transparan. Langkah ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan. ”Melalui laporan hasil pemeriksaan ini, kami memperoleh masukan dan rekomendasi yang sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan maupun sistem kerja ke depan,” ucapnya.

Lebih lanjut Arya Wibawa mengemukakan Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab. Penting sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat. (pas)

Shares: