FORUMKEADILANBali.com – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan anak punk dan pengemen yang mengganggu ketertiban di umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (7/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari anak punk, pengamen, pedagang kaki lima (PKL) hingga sepanduk dan umbul-umbul kadaluarsa. Penertiban kali ini dilakukan menyebar melalui berbagai satuan. Mulai dari Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Dalam operasi beberapa berbagai gangguan ketertiban umum turut ditertibkan di berbagai wilayah Kota Denpasar. Mulai dari Pengamen sebanyaj 5 orang, pedagang 5 orang, anak punk 6 orang.
Bara Nendra menjelaskan Regu Cakra Denpasar Utara melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet terpasang pada fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan penertiban sepanjang Jalan Gatsu hingga Tohpati, Denpasar Timur.
Bawa Nendra mengungkapkan pihaknya berkomitmen menjaga keindahan kota melalui penertiban berkelanjutan di berbagai wilayah. Penertiban ini bukan mencari kesalahan masyarakat. Sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum agar wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih.
Dia menerangkan PKL ditertibkan diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoal. Sedangkan pengamen dan anak pank digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan dan didata diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya. ”Saat ini kami masih persuasif dan memberikan pembinaan. Jika ditemukan kembali melanggar akan digiring ke sidang tipiring. Sehingga tidak menganggu Ketertiban di Kota Denpasar,” tegasnya. (pas)