FORUMKEADILANBali.com – Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Sehingga banyak wisatawan menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan berbagai cara ke Bali.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan BNN Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis hasis melibatkan dua WNA (Warga Negara Asing) dengan modus berbeda. Kasus pertama diungkap dari kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (22/7) melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS menyelundupkan narkotika jenis hasis seberat 440,41 gram, dan ganja 977,83 gram netto disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kombes Pol. Sinar Subawa menjelaskan kasus kedua berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada 31 Juli 2024 di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pengungkapan ini merupakan kerjasama BNN Provinis Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berawal dari informasi masyarakat ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia.
Kombes Pol. Sinar Subawa mengaku modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan merupakan narkotika jenis hasis. ”Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram netto,’’ katanya.
Secara umum di Bali, lanjut Kombes Pol. Sinar Subawa, hasis merupakan narkotika populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC sangat tinggi dan memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I. ”Kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ ucapnya. (FKB)