• Berikan Keterangan Palsu Akta Otentik, Kasatpol PP Laporkan Oknum Pelaku Usaha di Pantai Melasti

    FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten Badung diwakili Kepala Satpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara secara resmi melaporkan oknum pihak pelaku usaha di Pantai Melasti Ungasan ke Polda Bali terkait adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

    ”Kami secara resmi melaporkan oknum pemilik usaha di Pantai Melasti ke SPKT Polda Bali karena melanggar Pasal 266 KUHP, dengan melakukan tindak pemalsuan akta otentik,” ujar Suryanegara di Puspem Badung, Selasa (28/8).

    Suryanegara mengungkapkan, kasus ini telah terjadi transaksi Rp 7 miliar antara para pihak dalam rangka menata dan merapikan loloan, serta pemanfaatan area Pantai Melasti dalam jangka waktu 25 tahun. Para pihak ini melibatkan perusahaan, kelompok nelayan dan desa adat.

    Suryanegara menjeaskan, dari transaksi Rp 7 miliar tersebut pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pihak kedua. Sedangkan sisanya Rp 3 miliar akan dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan. ”Pihak kedua tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak pertama sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.

    Suryanegara menambahkan, akibat adanya pemalsuan akta otentik melibatkan para pihak tersebut, akhirnya terjadilah reklamasi di kawasan Pantai Melasti Ungasan.