FORUM Keadilan Bali – Bentuk tindaklanjut penanganan narkotika secara extraordinary, BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai kembali membekuk jaringan pengedar ganja Medan – Padang -Bali di Jl. Nusa Kambangan dan Jl. Gunung Soputan Denpasar, Minggu (17/9).
Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, Kepala BNN Provinsi Bali mengatakan jaringan ganja beroperasi di Bali menggunakan modus paket kiriman narkotika disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak 5 paket besar ganja. Lima paket besar itu dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto. Kasus ini berawal dari adanya informasi paket diduga bermuatan narkotika dari Meda menuju Denpasar. ”Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery hingga akhirnya pelaku berinisial AI berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket tersebut,’’ kata Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono.
Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono menjelaskan dari keterangan tersangka AI mengaku diperintah seseorang pengendali di Medan menyerahkan paket tersebut kepada MF yang akhirnya ditangkap petugas di daerah Jl. Gunung Soputan Denpasar. Jaringan ganja beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF merupakan residivis narkotika berperan sebagai pengedar. ”Kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika,’’ ujarnya.