• DIPERIKSA – Satpol PP Kota Denpasar memeriksa pemilik usaha pemotongan ayam yang kedapatan membuang limbah sembarangan di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (12/9).

    Buang Limbah Sembarangan, Usaha Potong Ayam Dihentikan Satpol PP Denpasar

    FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sekaligus menghentikan operasional usaha potong ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Rabu (11/9).

    Penghentian tersebut dilakukan lantaran usaha tersebut kedapatan mencemari lingkungan karena membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan.

    Kasat Polpol Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra, Jumat (13/9) menjelaskan dari penertiban tersebut 14 orang diperiksa sebagai pemilik beberapa usaha potong ayam tersebut. Satpol PP menghentikan operasional usaha pemotongan ayam tersebut.

    Bawa Nendra menjelaskan membuang limbah sembarangan melanggar Pasal 12 ayat (3) Jo 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan.

    Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar melengkapi serta membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan. ’’Kami menertiban usaha potong ayam bukan mencari kesalahan, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” katanya.

    Lebih lanjut Bawa Nendra mengemukakan masih ada laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama lingkungan menjadikan Tim Satpol PP Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat merugikan dan mengganggu orang lain. ’’Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya aturan, terutama menjaga lingkungan dan ketertiban umum,” tegasnya. (pas)