FORUMKeadilanbali.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Tetapi, saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian mengakibatkan terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.
Bupati Giri Prasta kepada sejumlah media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5) menjelaskan ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi. ”Izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta, Kamis (23/5).
Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).
Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.
Bupati Giri Prasta menjelaskan kegiatan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023, tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah dikeluarkan Dinas PU,” imbuhnya.
Giri Prasta mengungkpkan ada PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurutnya, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (Cut & Fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter. Yang terjadi masalah kemarin. ”Saya berterima kasih kepada Satpol PP Badung telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan,” terangnya.
Bupati Giri Prasta mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. ”Tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.
Berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.
Selain itu, pelaku usaha tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara Kegiatan.
Sesuai surat pernyataan pelaku usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing /material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 (satu) bulan dari dibuatnya pernyataan. Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (pas)