FORUM Keadilan Bali – Mewujudkan Kecamatan Mengwi sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung yang nyaman, berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan didukung fungsi sebagai pusat pelayanan, sarana dan prasarana umum. Selain pengembangan pertanian dan pelestarian budaya Bali berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan pemaparan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Mengwi tahun 2022-2042 dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati, di ruang pertemuan Hotel Mercure Legian Kuta, Jumat (24/6).
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis DPMPTSP Agus Aryawan, Kadis DLHK Wayan Puja, Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Wijana beserta perwakilan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Badung.
”Mewakili Pemerintah Kabupaten Badung, kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.
Dia menambahkan, rancangan peraturan RDTR yang dipaparkan khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi 2022-2042. “Rancangan RDTR ini khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi terdiri dari 15 desa dan 5 kelurahan. Sudah kami jelaskan semua dan kami sudah mengklasifikasikan mana desa yang maju, desa yang berkembang dan desa yang berdikari. Selaku Bupati saya berprinsip apabila desa itu kuat maka Indonesia maju dan berdaulat. Karena desa merupakan taman sari peradaban nusantara,” imbuhnya.
Untuk itu, Bupati Giri Prasta membuat rancangan RDTR Kecamatan Mengwi dengan memperhatikan tiga pola, yakni pertama potensi desa, kedua, infrastruktur dan ketiga, adalah sumber daya manusia. ”Melalui kekuatan inilah kita bergerak masuk ke perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission, tetap memperhatikan kebutuhan dan potensi wilayah. Contoh, di wilayah Kecamatan Mengwi ada 3.000 hektar lahan pertanian, dan tetap kita pertahankan. Astungkara Kabupaten Badung siap,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki memberikan apresiasi atas paparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Mengwi tahun 2022-2042 disampaikan Bupati Nyoman Giri Prasta. ”Menurut saya, Beliau salah satu kepala daerah yang paham akan tata ruang dalam rangka mendukung kemudahan pelayanan perizinan di Kabupaten Badung. Saat ini Badung sudah punya peraturan RDTR untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara,”ungkapnya.