• Bupati Giri Prasta Harapkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Optimal

    FORUM Kadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengharapkan penerimanaan pajak daerah dan restribusi di Badung optimal.

    Harapan itu disampaikan Bupati Giri Prasta disela-sela sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin .

    (1812).

    Giri Prasta menjelaskan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 5 Januari 2022 berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu dari terbitnya UU HKPD  mengembangkan sistem pajak mendukung alokasi sumber daya nasional efisien melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah/ Selain penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. ”Kami berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini salah satu perubahan kedepan bertalian UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi sehingga Badung harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU. Saya kira dengan UU No. 1 tahun 2022 kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan dengan wajib pajak khusunya pajak hotel dan restaurant,” ujarnya.

    Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap kedepan wajib pajak semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya. Pajak hotel dan restaurant merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. ”Sosialisasi ini penting menyadarkan semua bahwa wajib pajak itu satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu mensejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini menyampaikan sosialisasi ini mempunyai makna penting dimasa transisi dari UU No. 28 tahun 2009 menuju UU No. 1 tahun 2022. Terbitnya UU HKPD ini, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor baru berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (local taxing power) kedepan diharapkan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung.

    Dia menjelaskan sampai 16 Desember 2023 realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp5,441 triliun bersumber dari PHR dan pajak lainnya. ”Kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” katanya.