• PENGUKUHAN – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7).

    Bupati Giri Prasta Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan Perbekel dan BPD Kabupaten Badung

    FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung sekaligus menyerahkan hadiah kepada juara evaluasi perkembangan desa dan lomba desa tingkat Kabupaten Badung. Acara dilaksanakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7).

    Pengukuhan jabatan Perbekel dan BPD dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Perbekel se-Kabupaten Badung, dan anggota BPD se-Kabupaten Badung.

    Bupati Giri Prasta mengatakan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Badung merupakan amanat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung. amanah yang diberikan ini harus dipedomani dengan baik. ”Ini merupakan amanat institusi dan kami melaksanakan hal tersebut. Kita sudah tekankan, dengan jabatan/amanah yang diberikan harus dijalankan dengan baik. Kita bisa berbuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa itu sendiri,” ujar Bupati Giri Prasta.

    Dia menjelaskan ada tiga pilar di desa, yakni potensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM). Memajukan desa ada beberapa kriteria tingkat nasional diantaranya desa terpencil, desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa maju, desa berkembang, dan desa berdikari. ”Kami meyakini harus masuk ke desa berdikari. Ketika desa itu sudah berdikari astungkara Kabupaten Badung menjadi kabupaten mandiri,” jelasnya.

    Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa mengatakan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun maka diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Bupati.

    Budhi Argawa mengungkapkan dilaksanakan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan Perbekel kepada 45 orang perbekel dari 46 orang perbekel se-Kabupaten Badung. Sedangkan satu perbekel di Desa Sedang Pejabat (Pj) Perbekel. Pengukuhan 45 orang perbekel dengan Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 s/d Nomor 91/0419/HK/2024. Perpanjangan masa jabatan Perbekel dari masa jabatan berjumlah 44 orang dan perpanjangan masa jabatan Perbekel dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) berjumlah 1 orang. Dia menambahkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung kepada 368 orang dengan Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 s/d. Nomor 137/0419/HK/2024. ”Penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari masa jabatan sebanyak 335 orang, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) 17 orang dan penyesuaian masa jabatan anggota BPD 6 orang,” jelasnya.

    Dia memaparkan acara dirangkaikan penyerahan hadiah juara evaluasi perkembangan desa dan lomba desa tingkat Kabupaten Badung tahun 2024. Lomba diikuti lima  perwakilan desa dari masing-masing kecamatan. Lomba dilaksanakan melalui beberapa tahapan pembinaan, penilaian, pemaparan, sesi tanya jawab, dan klarifikasi lapangan. Hasil penilaian oleh tim ditetapkan juara dengan Keputusan Bupati Nomor 41/0419/HK/2024 dengan total hadiah Rp270 juta.

    Budhi Argawa menambahkan juara I disabet Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan mendapatkan hadiah Rp100 juta. Juara II diraih Desa Desa Pangsan, Kecamatan Petang mendapatkan Rp75 juta, juara III rebut Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal Rp50 juta. Harapan I diperoleh Desa Munggu, Kecamatan Mengwi menerima hadiah uang Rp25 juta, harapan II diduduki Desa Canggu, Kuta Utara menerima uang pembinaan Rp20 juta. ”Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung serta penyerahan hadiah lomba evaluasi perkembangan desa serta lomba desa tingkat Kabupaten Badung 2024 dianggarkan dari APBD Kabupaten Badung 2024,” pungkas Budhi Argawa. (pas)