FORUM KEadilan Bali – Bertepatan rahina Penampahan Kuningan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri pamelaspasan sekaligus meresmikan Balai Budaya Banjar Adat Cepaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi ditandai pemukulan gong, Jumat (13/1).
Turut hadir anggota DPRD Badung I Made Suwardana dan Komang Tri Ani, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Plt. Lurah Kapal, Bendesa Adat Kapal, Kaling se-Kelurahan Kapal serta Krama Agung Banjar Adat Cepaka. Bupati juga menyerahkan bantuan dana pribadi kepada lansia, PKK, seka gong masing-masing Rp 5 juta dan kepada enam orang pemangku masing-masing Rp 1 juta.
Bupati Giri Prasta menyampaikan sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Badung menyelesaikan pembangunan di Badung sebelum masa jabatannya sebagai Bupati berakhir. ”Ini untuk menciptakan jembatan emas generasi ke depan agar tidak mengeluarkan dana lagi untuk pembangunan sehingga nantinya mereka akan fokus untuk berkarya dan berkreatifitas melanjutkan pembangunan,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta berharap diresmikannya balai budaya Banjar Adat Cepaka ini nantinya dapat digunakan sebagai sarana dan prasarana untuk kegiatan agama, adat, tradisi, seni, budaya dan kegiatan sosial lainnya karena ini harus dilestarikan bersama. ”Kapal boleh maju Badung boleh maju, tetapi jangan sampai menggerus akar adat, seni, tradisi dan budaya kita. Kebutuhan fasilitas balai budaya Banjar Adat Cepaka ini seperti peralatan sound system, gong atau yang lainnya pihaknya siap membantu,” ucapnya.
Sementara Ketua Panitia Made Sukra menyampaikan terimakasih kepada Bupati Badung Giri Prasta karena telah banyak memberi bantuan sehingga Balai Budaya ini dapat dibangun sesuai dengan yang direncanakan.
Dia menyampaikan bantuan dana pembangunan ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk struktur balai budaya Rp 2 miliar dan dilanjutkan dengan tahap finishing dibantu dengan dana perubahan tahun 2022 Rp 2,4 miliar total bantuan yang diterima Rp 4,4 miliar. Pengerjaan berdasarkan kesepakatan panitia untuk pembangunan finishing disepakati dengan batas waktu tiga bulan dan didalam proses pelaksanaan pengerjaan sudah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.