FORUM Keadilan Bali – Kota Denpasar dinobatkan sebagai kota pertama di Indonesia sebagai Kota Lengkap dengan pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat meluncurkan Denpasar sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia ditandai pemukulan gong dan pemutaran video, Kamis (26/1), di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar.
Peluncuran disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster; Walikota Denpasar IGN Jaya Negara; Ketua Komisi III DPRD Bali AAN Adhi Ardhana; Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra; perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali; perwakilan Kodam IX/Udayana, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochamad Hatta dan unsur terkait lainya.
Hadi Tjahjanto menjelaskan, kreteria kota lengkap yakni seluruh wilayah mulai dari desa, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata, baik secara tekstual maupun yuridis. Secara tekstual secara spasial peta tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainya (semuanya rata) di peta. Sedangkan secara yuridis bidang tanah itu di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi bisa masuk dan akurat. Kota Denpasar sudah melengkapi itu semua dan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai kota lengkap. “Keuntungan menjadi kota lengkap yakni, masyarakat diberikan kemudahan mengurus tanah karena sudah menggunakan digital,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan investor memiliki kepastian hukum bila menanamkan investasinya di Denpasar. Sementara mafia tanah tidak bisa bermain karena seluruh tanah sudah terdaftar. Sehingga tidak ada ruang bagi mafia tanah.
Lebih lanjut Adi Tjahyanto mengungkapkan sesuai amanat Presiden RI, Joko Widodo wilayah yang sudah menjadi kota lengkap akan menjadi wilayah investor teraman dalam menggerakan perekonomian. Pasalnya, sudah memiliki kepastian hukum dan kemudahan-kemudahan lain dalam pergerakan pembangunan kedepan.
Ditambahkan, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Sementara Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas penghargaan kepada Denpasar sebagai kota lengkap dalam pendataan tanah. ”Kami mengucapkan terimakasih karena Denpasar telah ditetapkan sebagai Kota Lengkap dalam pemetaan tanah. Ini menjadi kebanggan dan dapat memberikan kepastian hukum bahwa semua bidang bidang tanah di Denpasar sudah terpetakan secara digital. Di samping memberikan iklim yang baik bagi pertumbuhan investasi di Denpasar,” kata Jaya Negara.