FORUMKeadilanbali.com – Pengecekan voucher pungutan wisatawan tidak hanya akan di cek melalui pintu masuk Bali, seperti bandara dan beberapa pelabuhan laut. Namun sesuai aturan baik Perda maupun Pergub yang berlaku, pengecekan akan dilakukan pada Daya Tarik Wisata (DTW) di Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Senin (26/2) usai rapat persiapan pengecekan voucher pungutan wisatawan dihadiri perwakilan Kasatpol PP, Kesbangpol, Diskominfos, Bank BPD Bali, GIPI, ASITA dan HPI.
Tjok Bagus menjelaskan kegiatan akan dilaksanakan setelah program pungutan wisatawan berjalan selama tiga bulan. Pengecekan di DTW akan dilakukan rutin mulai Mei 2024, paling tidak seminggu sekali, serentak di beberapa DTW. ”Kami akan melakukan monitoring secara rutin bentuk menegakkan peraturan yang ada, melakukan pengecekan terhadap wisatawan telah membayar atau belum,” tegas Tjok Bagus.
Dia mengungkapkan wisatawan sudah membayar mereka akan diizinkan menikmati wsatanya dengan nyaman. ”Wisatawan yang belum, mereka akan diarahkan melakukan pembayaran di lokasi,” ujarnya.
Adanya kegiatan pengecekan lapangan ini, Tjok Bagus menghimbau seluruh wisatawan mancanegara datang ke Bali agar melakukan pembayaran lebih awal dari negaranya, melaui sistem yang telah tersedia yaitu ”lovebali.baliprov.go.id” agar kegiatan wisatanya tidak terganggu pembayaran pungutan di Bali.
Tjok Bagus meminta travel agent yang menangani wisatawan mancanegara agar menghimbau wisatawannya menyiapkan vouchernya selama berada di Bali. Karena sewaktu-waktu akan ada pengecekan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata Provinsi Bali di DTW atau tempat-tempat lain secara acak. ”Kami berharap pramuwisata bisa memberikan informasi yang jelas terkait pungutan kepada wisatawan yang dipandu, dan memfasilitasi wisatawannya dalam melakukan pembayaran pungutan,” paparnya.
Senada dengan Kepala Dinas Pariwisata, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana setuju diadakan pengecekan voucher levy ini di DTW. Ia menyarankan pengecekan juga dilakukan di akomodasi sebelum wisatawan check out dan keberangkatan Bandara Interasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu, Ketua ASITA Bali Putu Winastra juga menyetujui adanya pengecekan terhadap wisatawan, tetapi ia menyarankan selama tiga bulan sebelum pelaksanaan pengecekan di lapangan, harus dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam seperti penyempurnaan sistem pembayaran, memperbanyak sosialisasi, memperbanyak informasi terkait pungutan wisatawan di Bandara Ngurah Rai. Penyiapan sumber daya memadai sehingga pada saat pengecekan semua akan berjalan dengan lancar. (nom)