FORUM Keadilan Bali – Tim Yustisi Kabupaten Badung membongkar tower telekomunikasi tanpa izin yang langsung disaksikan Sekda Wayan Adi Arnawa di lingkungan Perumahan Bali Arum (belakang Fakultas Teknik Unud) Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (10/4).
Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.
Turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP Agus Aryawan, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.
Sekda Adi Arnawa mengatakan Pemkab Badung di bawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi yang pembangunannya tanpa izin. Sesuai arahan Bupati Badung tetap komit penegakan hukum terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki ijin. Hal tersebut sekaligus menunjukan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerja sama, terkait pembangunan menara di Badung. ”Ini komitmen kami, tetap melakukan langkah-langkah penertiban dan menjadi harapan pihak BTS,” ucapnya.
Dia menjelaskan beberapa hari lalu sempat terjadi situasi kurang mengenakan terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu. Padahal semua itu merupakan suatu bentuk dan harapan dari pihak BTS agar Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan menara yang tidak memiliki izin. Penegakan tersebut akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi tidak mengantongi izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo. ”Ini tetap kami lakukan secara konsisten sekaligus terdapat bangunan tower tidak memiliki izin, seperti kondisi ini. Kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.
Sesuai laporan Kadiskominfo dan Ketua Tim Yustisi, saat ini terdapat 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar. Hal ini akan tetap berproses terus dan berlanjut. Diharapkan apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak BTS terkait pembangunan tower liar itu bisa di minimize atau dizerokan.
Dia menegaskan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerjasama yang pernah dibuat tahun 2017-2027. Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahapan penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran. Ada tahapan sesuai SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran dilakukan Tim Yustisi. ”Sesuai informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Dia mengaku proses pembongkaran tidak mengalami kendala, namun baru dilaksanakan karena baru diketahui. Langkah tersebut kembali ditegaskan merupakan suatu bukti keseriusan dan komitmen Pemkab Badung, sesuai arahan Bupati maka dilaksanakan pembongkaran terhadap menara yang tidak berizin. Satpol PP sebagai Tim Yustisi dan TP3MT di bawah Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan menara yang tidak berizin.
Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara. Jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS sudah jelas sampai tahun 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower. Mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya melakukan penataan tower. Sebab tower ini tidak mungkin di zerokan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan. ”Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu,” pungkasnya.