DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar membantah dengan tegas adanya isu terkait plotting calon kepala sekolah di lingkungan Pemkot Denpasar. Ia membantah informasi yang beredar di media sosial tentang dinas sedang membuka pendaftaran calon kepala sekolah di Kota Denpasar.
Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).
Menurut Wiratama informasi terkait plotting calon kasek dan pembukaan pendaftaran calon kasek tersebut tidak benar. Sebenarnya sedang berlangsung adalah seleksi mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah (BCKS) dilaksanakan daerah menggunakan sistem yang disediakan pusat difasilitasi BGTK. ”Disdikpora Denpasar saat ini hanya melakukan seleksi administrasi persiapan diklat calon kepala sekolah, bukan proses pengangkatan jabatan,” katanya.
Dia mengungkapkan Disdikpora secara masif telah melakukan sosialisasi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025) untuk Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, berlanjut Rabu (29/10) untuk Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Sementara tingkat SMP, sosialisasi digelar Senin (3/11/2025) di Aula SMPN 2 Denpasar. “Kegiatan ini agar kepala sekolah dan calon kepala sekolah memahami perubahan paradigma dan ketentuan baru terkait peran, kedudukan, serta fungsi kepala sekolah. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudistek Nomor 40 Tahun 2021,” ujarnya.
Wiratama menerangkan permohonan fasilitasi PKS pelaksanaan diklat BCKS antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kemendikdasmen baru disepakati pada tanggal 28 Oktober 2025 setelah BKPSDM dan Disdikpora melakukan koordinasi langsung ke BGTK Provinsi Bali. Selanjutnya, penandatanganan PKS antara BGTK Provinsi Bali dan BKPSDM Kota Denpasar ditetapkan tanggal 3 November 2025.
Wiratama menuturkan hasil koordinasi dengan BGTK Provinsi Bali menyepakati calon peserta BCKS tahun 2025 dengan pertimbangan prioritas 2025 pengisian kepala sekolah pada satuan pendidikan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Maka ditetapkan calon peserta diklat BCKS adalah guru yang namanya sudah ada di sistem KSPSTK.
Wiratama menyatakan Disdikpora Kota Denpasar berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sehingga pelaksanaan diklat BCKS bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025 akan dilaksanakan tahun 2026. Sehingga kepala sekolah saat ini masih menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa periode penugasannya dan dapat diberi penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun belum memiliki sertifikat pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Ia menjelaskan hasil analisa data kepala sekolah berdasarkan periode penugasan pertama dan usia maksimal untuk mengikuti diklat BCKS yaitu belum memasuki usia 56 tahun 0 bulan yaitu, kepala sekolah yang saat ini sedang menduduki masa periode pertama dan akan akan berakhir Desember 2025 sampai Desember 2027 akan didiklatkan pada awal tahun 2026. Jumlah kepala sekolah yang akan berakhir periode pertamanya sampai Desember 2027 sejumlah 88 orang, yang telah berusia lebih dari 56 tahun pada 1 November 2025 sebanyak 25 orang, dan 63 orang akan didiklatkan di awal tahun 2026 (disesuaikan dengan data peserta yang muncul pada sistem KSPSTK). ”Peserta terpilih telah memenuhi syarat sesuai ketentuan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025,’’ terangnya.
Wiratama menungkapkan hasil dari koordinasi antara BKPSDM, Disdikpora dan BGTK Provinsi Bali juga disepakati jadwal pelaksanaan. Diskusi pemilihan calon peserta dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2025. Undangan seleksi administrasi calon peserta dibuat tanggal 29 Oktober 2025 dan diunggah di KSPSTK pada tanggal itu juga.
Dari hasil seleksi administrasi sejumlah 55 orang dinyatakan lulus seleksi dan selanjutnya akan mengikuti seleksi substansi melalui sistem yang sudah disediakan oleh Direktorat KSPSTK. Dari hasil seleksi substansi akan dilakukan perankingan oleh Direktorat KSPSTK melalui sistem yang ditetapkan sebanyak 30 orang untuk didiklatkan. ‘”Calon peserta diklat BCKS menerima undangan seleksi administrasi pada tanggal 29 Oktober 2025 melalui ruang GTK masing-masing. Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 November 2025. Seleksi substansi tanggal 4 November 2025. Dan kami memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Disdikpora Denpasar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ paparnya. (pas)

