FORUMKEADILANBali.com – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/8/2024), Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). ”Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik,” terang Dhahana.
Dhahana mengemukakan kegiatan tersebut dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 telah dilaksanakan pemerintah. Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023 dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.
Dia menjelaskan beberapa jenis program telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya. Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan belum terlaksana, diantaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban. ”Dalam diskusi kami bersama Pemprov Sulawesi Tengah mengemuka usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Namun ini perlu kajian lebih lanjut,” ujar Dhahana.
Lebih lanjut Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng mendukung kelanjutan program-program pemulihan bagi korban. Ia menggarisbaaahi melalui penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya entaskan kemiskinan dengan sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966. Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah Provinsi. Namun melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM). Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM hak asasi manusia. (nom)