Nasional

Ditpolairud Polda Bali Amankan 21 Penyu Hijau di Pantai Pengametan, Buleleng
Diterbitkan: 20 Juni 2026, 06:13 | Diperbarui: 20 Juni 2026, 06:40

BALI, FORUMKEADILANBali.com –Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisia Daerah Bali mengamankan penyelundup satwa dilindungi yakni 21 ekor penyu hijau pantai Pengametan, Buleleng. Satu orang tersangka berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini diungkapkan Kepala Sub. Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko. S.T., S.H., M.T. seijin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Polisi Nurodin, S.I.K, M.H. di Denpasar, Jumat (19/6/2026).

”Selain mengamankan satu orang tersangka, barang bukti tambahan berupa 1 unit handphone (HP), kami masih mengejar 2 orang lainnya berstatus daftar pencarian orang. Saat ini barang bukti berada di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Bali,” jelas perwira melati dua ini.

Ia mengungkapkan tersangka KS alias Genjing (67) asal Banjar Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng tertangkap telah diamankan. Sedangkan 2 orang lainnya masih DPO yaitu Iwan (30) asal Madura, Jatim sebagai pemasok dan KMG (35) dari Buleleng bertindak selaku penadah.

AKBP Nanang menjelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOL AIRUD/POLDA BALI tertanggal 11 Juni 2026. Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 22.00 Wita Tim Subdit Ditpolairud Gakkum Polda  Bali melakukan penggerebekkan. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pengametan, Buleleng mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka.

Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut AKBP Nanang, tim  melakukan penyelidikan di lapangan. Pihak kepolisian memeriksa beberapa orang saksi. Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar yaitu pasal 40 A ayat (2) huruf d jo pasal 21 ayat (2)  huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ”Berdasarkan UU tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan sanksi denda katagori IV, dan paling banyak katagori  VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” jelasnya. (dar)

Baca Juga :  Kabid Humas Tegaskan Personel Polda Bali Tetap Netral Amankan Pemilu 2024
Shares: