FORUMKeadilanbali.com – Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan pegoplos elpiji bernisial IWR di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6).
Kabid Humas Poldsa Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengoplosan elpiji bersubsidi dengan TKP di Banjar Pande , Desa Abiansemal, Badung.
KBP Jansen mengungkapkan terduga pelaku pengoplos elpiji berinisal IWR menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan elpiji 3 kg dan 12 kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
TABUNG ELPIJI – Petugas Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan taabung elpiji ukuran 3 kg yang dioplos terduga bernisial IWR di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6)
Dioa menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan laporan informasi pada, Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 Wita petugas Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi elpiji ukuran 3 kg dibawa ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kg. Saat itu tertangkap tangan 15 tabung gas tabung elpiji ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari epiji ukuran 3 kg. ”Tempat kejadian perkara (TKP) di halaman belakang rumah berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan pemilik rumah/pelaku berinisial IWR,’’ katanya.
KBP Jansen mengungkapkan dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 buah tabung elpiji 12 kg kosong, 40 buah tabung elpiji 12 kg berisi, 107 buah tabung elpiji 3 kg berisi, 174 buah tabung elpiji 3 kg kosong, 15 buah pipa besipPanjang ± 15 cm, satu unit mobil merk Suzuki Carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam, dan peralatan lainnya digunakan pelaku mengoplos. ”Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ucap KBP Jansen.