FORUMKEADILANBali.com – Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menggelar diskusi interaktif mengsung tema ”Kewarganegaraan Dalam Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi UU Kewarganegaraan 12/2006 dan Tantangan dalam Perspektif Kebangsaan di Restoran Sirangon, Denpasar Selatan, Rbu (23/10/2024).
Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa Kemenko Polhukam, Vitto R Tahar, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar.
Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna menyampaikan adanya perubahan beberapa poin dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 menjadi atensi khusus bagi anggotanya. Dalam revisi UU tersebut, anak hasil dari perkawinan campuran berstatus warga negara asing (WNA) akan melalui proses sama dengan WNA murni jika mereka ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menjadi WNA karena melakukan studi di luar negeri, padahal sebelumnya WNI bahkan SD, SMP dan SMA di Indonesia. ”Kami ingin proses untuk kembali menjadi WNI jangan disamakan dengn WNA murni. Prosesnya dibedakan dan dimudahkan untuk membangun Indonesia untuk berkarya di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan kegiatan ini salah satu bentuk upaya organisasi Hakan memberikan pendampingan dan pengetahuan terkait peraturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia kepada seluruh anggotanya. ”Kami berharap adanya kegiatan seperti ini, anggota kami dapat lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi,” harapnya.
Ketua DPD HAKAN Bali, Melany Dian Risiyantie, S.H., M.H., CLA., menyampaikan tujuan diskusi interaktif ini menjembatani kepentingan anak-anak hasil perkawinan campuran dengan pemerintah supaya proses kembali menjadi WNI bisa dipermudah. Anak-anak itu aset dari negara. ”Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan. Kami sudah melakukan roadshow ke seluruh Indonesia. Kami berharap temuan-temuan dari hasil diskusi kita akan membawa perubahan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 ini,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Zulfikar medukungan aspirasi yang disampaikan anggota Hakan. Apirasi ini dijadikan sebuah catatan yang akan diperjuangkan agar bisa disampaikan ke pusat. ”Ini menjadi masukan kebijakan nasional, karena ini bukan 1 atau 2 hari tapi sudah lama perlu kita perhatikan untuk warga besar di diaspora,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu secara detail menjelaskan syarat-syarat, prosedur, serta hal-hal penting perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan. Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Pramella menambahkan pihaknya telah menyediakan fasilitas untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas untuk proses pengajuannya. Ia mengimbau agar atauran-atauran yang ada ditaati ketika tinggal di Indonesia. Sehingga pengajuan kewarganegaraannya tidak akan menjadikan satu kendala. ”Kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali siap membantu masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda dalam mengatasi segala kendala terkait kewarganegaraan,” ujar Pramella. (FKB)