Nasional

DPRD Kota Denpasar Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda
Diterbitkan: 1 Desember 2025, 17:41

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan seluruh Fraksi Partai dalam Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede,  di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (1/12/2025).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua I DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, Wakil Ketua III DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna, perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pemandangan Fraksi Partai Golkar dibacakan I Gede Purnama Putra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Perda. Golkar menilai seluruh dinamika pembahasan yang dilakukan Pansus V dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Denpasar telah berjalan sesuai mekanisme. ”Fraksi Partai Golkar dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Fraksi PSI-NasDem melalui A.A Putu Gede Nugraha Mertha menyampaikan penetapan Perda ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien dan berdaya guna.

Ia menekankan seluruh perangkat daerah lebih tertib dan terarah mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang yang merupakan aset daerah. Selain itu, perencanaan pengadaan barang harus sesuai kebutuhan dan standar yang diperlukan, sehingga dapat menunjang kinerja secara dengan maksimal.

Fraksi Gerindra melalui Drs. I Made Suweta menyampaikan Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memerlukan perhatian khusus demi memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset. Fraksi Gerindra mengingatkan agar tahapan dan prosedur pengelolaan yang telah dilaksanakan tetap ditingkatkan ke depannya.

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Gelar Rakor Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Badung

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Luh Putu Mamas Lestari menyatakan persetujuan penuh untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Kota Denpasar. PDI Perjuangan turut memberikan sejumlah saran, di antaranya OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan.

Ia memaparkan pemeliharaan aset harus diprogramkan secara berkala agar pemanfaatannya lebih optimal. Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas untuk keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya dibacakan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan barang milik daerah merupakan aset strategis menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia mengungkapkan aset daerah mencakup barang berwujud seperti tanah, bangunan, peralatan, hingga kendaraan, serta aset tidak berwujud seperti hak paten dan perangkat lunak. Karena itu, pengelolaan aset perlu dilakukan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan.

Arya Wibawa menegaskan regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Penyusunan Ranperda baru merupakan amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah. “Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset,” tegasnya.

Lebih lanjut Arya Wibawa mengemukakan tujuan penyusunan Perda, yaitu menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga penghapusan. Tujuan kedua, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik. Selain itu, penyusunan Perda ini mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset. Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.

Baca Juga :  Dua Perupa Beda Aliran Gelar Pameran Bertajuk ”Transendensi”

Dengan disetujuinya Ranperda seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar, proses selanjutnya penetapan menjadi Peraturan Daerah akan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola aset daerah secara modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar. (pas)

Shares: