DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, TPST Kertalangu di Kota Denpasar serta melakukan kunjungan kerja ke pengelolaan sampah TOSS Center di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, Jumat (17/4/2026).
Dalam tinjauannya di TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II, Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster didampingi Walikota Denpasar IGN Jaya Negara melihat langsung pengelolaan sampah organik dan an-organik dikerjakan secara sistematis puluhan pekerja di TPST.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Bupati Badung, karena dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pemerintah Kabupaten Badung telah mampu memilah sampah lebih dari 50 persen. Semangat ini dimintanya tidak boleh kendur. Ada upaya harus dilakukan untuk membangun kapasitas TPST. “Sampai saat ini, pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau. Karena TPST Tahura I kita minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton perhari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton perhari,” pesan Menteri LH seraya menjelaskan tadi alat-alat sudah datang dan saya yakin akhir Juli sampah bisa ditangani dengan baik.
Selain memberikan perhatian terhadap TPST, Menteri LH berharap agar Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung meningkatkan kapasitas TPS3R. “Di kawasan Denpasar – Badung, kami minta kapasitas pengelolaan sampah di TPS3R ditingkatkan,’’ ujatrnya.
Terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang melanggar aturan pemilahan sampah, Menteri Hanif Faisol minta, Pangdam IX Udayana, Kejati Bali, Kapolda Bali dan Kasi Intel agar mendukung sepenuhnya dari Bupati/Walikota segera mempertajam pelaksanaan Tipiring. ”Tidak adil, bilamana masyarakat yang sudah pilah, tidak dilindungi dengan perlindungan hukum, pada saat ada yang tidak pilah,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq saat didampingi Gubernur Wayan Koster di TPA Suwung.
Mengakhiri kunjungannya di TPA Suwung dan TPST Tahura I, TPST Tahura II, Menteri Hanif Faisol menegaskan pihaknya akan mendatangi semua TPA di Bali. Ia meminta Gubernur Wayan Koster memanggil semua Bupati/Walikota se-Bali tanpa terkecuali, agar diingatkan untuk mengakhiri praktik open dumping. “Jadi kita maknai sebagai upaya bersama dalam menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali, namun kami menggunakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang memaksa kita semua mengakhiri open dumping diseluruh tanah air,” ucapnya.
Usai meninjau TPA Suwung, TPST Tahura I dan TPST Tahura II di Kota Denpasar, Menteri Hanif Faisol bersama Gubernur Bali langsung bergerak ke Kabupaten Klungkung melihat kondisi pengelolaan sampah TOSS Centre di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan dan Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos di kawasan Embung Tukad Unda.
Setibanya di TOSS Center, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Bali disambut langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Koster melihat kondisi TOSS Center yang telah melakukan pengolahan sampah organik sampai menjadi pupuk. Kata Sekda Klungkung, hasil pupuk organik yang diolah ini, diberikan kepada petani secara gratis.
Selain melihat adanya pupuk organik, Menteri Lingkungan Hidup menyoroti adanya tumpukan sampah plastik dan an-organik di bagian selatan TOSS Center.
Atas kondisi itu, Menteri Hanif Faisol meminta Sekda Klungkung menjaga kawasan TOSS Centre, supaya tidak ada open dumping, dan meminta Pemerintah Klungkung untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat melakukan pemilahan sampah. “Ini cukup terpilah, kalau tercampur akan tambah parah lagi. Kalau bisa dijaga di hulunya agar lebih murah anggaran dalam kelola sampahnya. Tumpukan sampah ini harus ditangani, agar tidak ada potensi kerusakan lingkungan. Jadi seluruh Bali sampai bulan Agustus agar mengakhiri open dumping,” paparnya sembari menuju ke Embung Tukad Unda, Klungkung untuk pengolahan cacahan sampah organik menjadi material kompos. (fkb/pas)

