Nasional

Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali
Diterbitkan: 10 April 2026, 18:09 | Diperbarui: 10 April 2026, 18:10

*Bahas Rencana Aksi Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Bali sebagai destinasi wisata dunia dengan kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali rata-rata mencapai sekitar 45,8 persen dari total kunjungan nasional, menjadikan Bali sebagai pulau wajib dijaga dan mendapatkan keamanan.

”Keamanan ini harus didapatkan oleh  wisatawan sampai warga Bali,” demikian pesan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima kehadiran Detasemen Khusus 88 Anti Teror dipimpin Plh. Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol. Sri Astuti Ningsih, S.Sos., Jumat (Sukra Paing, Sinta) pada 10 April 2026 di Jayasabha, Denpasar.

Dalam kesempatannya, Plh. Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol. Sri Astuti Ningsih menyatakan sepakat, bahwa Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia mesti dijaga keamanannya.

Ia mengajak Bapak Gubernur Bali bersama melakukan pencegahan radikalisme di Bali, salah satunya melalui sektor pendidikan. “Kami juga mengajukan permohonan pada 24 April 2026 Bapak Gubernur berkenan hadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi, pesertanya berasal dari dunia pendidikan,” ujarnya seraya mendapatkan jawaban, Gubernur Bali Wayan Koster akan hadir pada acara tersebut.

Gubernur Bali bersama Densus 88 Anti Teror menyepakati terus melakukan upaya pencegahan terorisme, baik secara regulasi dan aksi. Untuk regulasinya, Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Peraturan Gubernur, sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, turunan dari Peraturan Gubernur ini menjadi acuan dalam melakukan aksi daerah.

Aksi yang dilakukan, tidak hanya pencegahan, salah satunya seperti pembatasan penggunaan handphone dikalangan anak-anak bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (sesuai saran dari Plh. Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih, S.Sos. Namun perlu adanya perlindungan atau upaya rehabilitasi kepada para korban.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2022, Wawali Arya Wibawa Minta Pimpinan OPD Tingkatkan Kinerja

Penanganan rehabilitasi, Gubernur Koster didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali sudah memiliki fasilitas Rumah Aman lengkap dengan psikolog. Diharapkan Rumah Aman ini mampu berperan maksimal dalam mendukung program rehabilitasi yang dikerjasamakan oleh Densus 88 Anti Teror.

Terkait operasionalnya hanya 14 hari, Gubernur Koster menegaskan pelayanan Rumah Aman ini harus terus diberikan kepada masyarakat, tanpa ada batasan waktu. Program ini setuju untuk diimplementasikan. ”Saya harap ini masuk agenda rutin, dan yang harus dituntaskan dulu regulasinya dengan dukungan sistem dari Densus 88 Anti Teror,” kata Gubernur Koster sembari mengucapkan terima kasih kepada Densus 88 Anti Teror sudah memberikan perhatian bagi keamanan Bali. Mengingat belakangan ini Bali terganggu aksi pembunuhan sampai pemerkosaan. (fkb/pas)

Shares: