Nasional

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan
Diterbitkan: 12 September 2026, 17:10

BULELENG, FORUMKEADILANBali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmen penertiban pembangunan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus dalam prosesi pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan villa berada di areal hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan  luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan vila tidak tercantum dalam RKPS berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pemilik bangunan sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri.  ”Hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menyinggung ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. ”Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.

Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Diketahui bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga  belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan. (fkb//pas)

Baca Juga :  <strong>Bupati Giri Prasta Komit Kuatkan  LPD Sebagai Penggerak Roda Ekonomi Desa Adat</strong>
Shares: