FORUM Keadilan Bali – Pentolan Band SID, I Gede Aryastina yang akrab disapa Jerinx akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8).
“Jerinx hari ini sudah bebas menjalani human di lapas kelas A Kerobokan, Badung, Bali,” kata Kelapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing,
Fikri Jaya Soebing mengungkapkan Jerinx bisa bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat. Nun, dia tidak menjelaskan lebih jauh kapan yang bersangkutan mengajukan cuti bersyarat tersebut. Jerinx menjalani pidana penjara setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai vonis, kata dia, Jerinx kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian, Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Alasan pemindahan Jerinx ke Lapas Kerobokan badung itu karena kondisi ibunya sudah tua dan sakit-sakitan, selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. Selain itu, saat pandemi Covid-19, sang ibunda dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.